Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. Perpanjangan Leasing Agreement/kontrak kerja antara supplier dengan penerima barang (dalam hal yang sebelumnya sudah tidak berlaku)
2. Perpanjangan surat rekomendasi dari intansi terkait.
3. Dokumen yang menjelaskan tentang identitas permohonan ijin import sementara, antara lain:
4. Berkas Dokumen Import :
5. Surat Kuasa (apabila dikuaskan ke PPJK)
6. Surat Tugas