Pembebasan BM, Cukai dan PDRI atas Impor Barang Badan Internasional dan Pejabatnya



Dokumen yang dibutuhkan antara lain :

  1. Surat Asli Permohonan
  2. Copy Invoice
  3. 3Copy B / L
  4. Copy Packing List
  5. Asli Surat Kuasa
  6. Asli Surat Tugas
  7. Copy Dokumen PPJK (Kep, BPJ)
  8. Jika barang import milik pejabat badan internasional dilampiri:
  • Copy Paspor
  •  Copy Kartu Diplomatik